KOTAMOBAGU – Penyidik Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu, dalam penetapan tersangka kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti yang kuat, termasuk hasil konsultasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Berikut Tugas dan Fungsi MDP Dilansir Dari Wikipedia :
Majelis Disiplin Profesi adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementeruan Kesehatan (Kemenkes) RI, untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Majelis ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga ini merupakan alat kelengkapan dari Konsil Kesehatan Indonesia.
MDP Memiliki Sejumlah Fungsi Utama, Antara Lain:
- Menerima laporan atau pengaduan atas dugaan pelanggaran disiplin oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Melakukan investigasi awal dan pemeriksaan substansi.
- Menyelenggarakan sidang disiplin untuk memeriksa dan memutuskan kasus.
- Menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin praktik.
Penegakan Disiplin Dilakukan Melalui Tahapan:
- Penerimaan dan verifikasi pengaduan.
- Pemeriksaan awal untuk menilai kelayakan kasus.
- Sidang pemeriksaan disiplin.
- Pengambilan putusan dan sanksi.
Sanksi yang Dijatuhkan Dapat Berupa:
- Teguran lisan atau tertulis
- Pelatihan (reschooling)
- Pembekuan surat tanda registrasi /izin praktik
- Pencabutan surat tanda registrasi/izin praktik.
(emon).




































