KOTAMOBAGU – Salah satu pengusaha asal Sulut, Lang Hartoyo dipastikan bakal masuk penjara.
Hal ini menyusul dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang menggugurkan gugatan praperadilan Lang Hartoyo kepada Polres Kotamobagu terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya, Senin (14/04/2025).
Lang Hartoyo ditetapkan tersangka sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP tentang kasus penyerobotan tanah.
Kasat Reskrim polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik melalui Kanit Reskrim Ipda Irwan Pakaya mengatakan dugaan Kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Lang Hartoyo terus berlanjut.
“Gugatan Lang Hartoyo dengan mempraperadilan polres Kotamobagu terkait penetapan tersangka kepada dirinya gugur di pengadilan negeri Kotamobagu alias ditolak pada hari Senin kemarin. Setelah ditolak oleh PN gugatannya, saat ini saya akan melakukan pamanggilan kedua kepada tersangka Lang Hartoyo untuk pemeriksaan kasus penyerobotan tanah. saya akan penggil kembali Lang Hartoyo untuk perampungan berkas,” ucap Kanit Reskrim Ipda Irwan Pakaya. Kamis, (17/04/2025) diruang kerjanya.
Sementara itu, Robby Manery Kordinator (Korwil) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolaang Mongondow (BMR) mengapresiasi kinerja penyidik polres Kotamobagu. Digugurkan atau ditolak prapradilan Lang Hartoyo di pengadilan negeri kotamobagu menandakan kinerja penyidik telah sesuai prosedur.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik, karna terbukti, gugatan praperadilan Lang Hartoyo ditolak oleh pengadilan negeri kotamobagu. Untuk perbuatan Lang Hartoyo sebagai terlapor penyerobot tanah orang diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya akan mengawasi berjalannya Kasus ini. Yang bersangkutan harus diproses hukum sesuai perbuatannya,” tegas Robby Manery.
Diketahui, lahan milik Vivintio yang biasa disapa Ci’ Ping yang terletak di kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat, diserobot oleh tersangka Lang Hartoyo, dengan cara mendirikan tembok melindungi bangunan gudang miliknya. Atas kejadian tersebut, Vivintio resmi melaporkan Lang Hartoyo di polres Kotamobagu.
(Emon).