KOTAMOBAGU – Upaya Polres Kotamobagu dalam pemberantasan Narkoba di wilayahnya patut diancungi jempol.
Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu.
Salah satunya yang berhasil diungkap adalah jaringan peredaran narkoba antar provinsi.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP I wayan Budha bersama Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana melalui konferensi pers pada Selasa, (25/02/2025).
Dijelaskan Kasat, Tim Resnarkoba menindak lanjuti informasi kiriman paket Narkoba jenis Sabu dari Kota Palu menuju Manado melalui Sopir mobil rental pada Kamis (16/01/2025) di Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat.
Saat digeledah, dalam kiriman tersebut ditemukan 1 buah paket Sabu seberat 41 gram dalam pakaian. Tim kemudian bekerjasama dengan sopir menuju pemilik paket tersebut, yakni tersangka RIV berlokasi di Bumi Nyiur Manado.
“Namun pada saat penangkapan, RIV sempat meloloskan diri, berkat kerja keras Tim, RIV berhasil ditangkap pada Sabtu (18/1/2025) di lokasi persembunyiannya di Desa Sonder Minahasa,” ungkap Wayan.
Dari hasil pengembangan ini, Tim Sat Resnarkoba kemudian berangkat menuju Palu, Sulawesi tengah untuk menangkap pengirim barang haram tersebut. Alhasil pada Selasa (21/1/2025) tim menangkap tersangka MEL, IS dan IQ, ketiganya warga Kota Palu.
Dijelaskan AKP Wayan, peran para tersangka yakni RIV adalah pembeli, dimana RIV datang ke kota Palu kemudian bertemu dengan MEL mencari Sabu yang akan dikirim ke Manado, selanjutnya tersangka MEL menghubungi IS dan IQ untuk mendapatkan Sabu seberat 41 gram tersebut.
Persangkaan pasal terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun” tegas AKP Wayan.
(emon).