GlobalBMR77 – Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara mengeluarkan ultimatum kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tidak melakukan mudik. Hal itu nampak pada surat edaran nomor 83/10-KK/V/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegaiatan mudik bagi ASN dan THL dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Langkah ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Tanggal 21 April 2020 tentang Larangan Mudik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas Penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di indonesia, agar Aparatur Sipil Negara, THL dan keluarganya tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau mudik lainnya selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit virus corona,” sebut Walikota sebagaimana surat edaran tersebut.
Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu juga diminta untuk memastikan agar ASN dan THL di instansinya tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan/atau mudik dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin Pegawai.
“Hal ini sebagaimana keputusan Presiden dan surat edaran Menpan RB terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah,” tambah Walikota.
Dalam rangka pencegahan Covid-19 di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih khusus di wilayah Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), khususnya di Kota Kotamobagu, Walikota juga meminta ASN dan THL menjadi pelopor dan teladan kepada masyarakat dalam menjalankan instruksi dan himbauan pemerintah. Khususnya soal pembatasan keluar daerah.
“ASN dan THL agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan Mudik lainnya, Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/Physical distancing), Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya dan Menerapkan Perilaku hidup bersih dan sehat,” tutup Walikota.(*)