TUTUYAN – Pemilik lokasi pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) KUD Nomontang Desa Lanut, menegaskan jika kedua oknum pekerja yang terlibat dalam perkelahian sudah diberhentikan.
Salah satu pengawas di lokasi pertambangan tersebut mengatakan, apa yang sudah dilakukan kedua oknum pekerja tersebut tidak dibenarkan apa pun alasannya karena sudah membuat keonaran di tempat kerja.
“Kejadian perkelahian ini spontan terjadi, beruntung cepat dilerai dan kami sangat sesalkan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Modayag, IPDA Iskandar Mokoagow, saat dikonfirmasi melalui penyidik Reskrim, BRIPTU Jefister Sumendap, pihaknya mengatakan pelaku penganiayaan inisial EO alias Ewin sudah ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk).
“Pelaku penganiayaan sudah kita periksa dan saat ini sudah resmi kita tahan,” ujar Sumendap.
Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut tarjadi pada tanggal 8 Februari 2025 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pertambangan emas Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Ada pun korban lelaki bernama Abdul Kasim Pusung (53).
Ada pun kronologis peristiwa, dimana saat itu korban Abdul Kasim Pusung sedang mengangkat kapur di lokasi tambang, tiba-tiba datang lelaki EO langsung menganiaya korban dengan menggunakan kunci bola ke arah kepala dan tangan korban sebanyak empat kali. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala hingga harus dirawat di Puskesmas Modayag.
(emon).