• Latest
  • Trending
Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Covid19

Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Covid19

Sabtu, 6 Juni 2020
Pengusaha Tambang Emas Potolo Salurkan Bantuan di Panti Asuhan

Pengusaha Tambang Emas Potolo Salurkan Bantuan di Panti Asuhan

Sabtu, 6 Desember 2025
Oknum Dokter SNK Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polres Kotamobagu

Oknum Dokter SNK Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polres Kotamobagu

Kamis, 4 Desember 2025
Kasus RSIA Kasih Fatimah, Kuasa Hukum SNK Sebut Rekom MDP Tak Mengikat

Kasus RSIA Kasih Fatimah, Kuasa Hukum SNK Sebut Rekom MDP Tak Mengikat

Kamis, 4 Desember 2025
Tersangka Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah Hadiri Mediasi, Keluarga Korban Tolak Damai

Tersangka Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah Hadiri Mediasi, Keluarga Korban Tolak Damai

Rabu, 3 Desember 2025
Penyidik Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Tersangka Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah

Penyidik Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Tersangka Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah

Selasa, 2 Desember 2025
Jabatan Pj Sangadi Tobongon Kembali Berganti, Bupati Oskar Manoppo Tunjuk Camat Modayag

Jabatan Pj Sangadi Tobongon Kembali Berganti, Bupati Oskar Manoppo Tunjuk Camat Modayag

Selasa, 2 Desember 2025
Kapolres Boltim Tegaskan Aktivitas Tambang di Sungai Paret Ilegal

Kapolres Boltim Tegaskan Aktivitas Tambang di Sungai Paret Ilegal

Senin, 1 Desember 2025
Polres Kotamobagu Kantongi Rekomendasi MDP di Kasus RSIA Kasih Fatimah, Ini Tugas & Fungsinya

Polres Kotamobagu Kantongi Rekomendasi MDP di Kasus RSIA Kasih Fatimah, Ini Tugas & Fungsinya

Jumat, 28 November 2025
Polres Kotamobagu Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Malapraktik di RSIA Kasih Fatimah

Polres Kotamobagu Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Malapraktik di RSIA Kasih Fatimah

Kamis, 27 November 2025
Polres Kotamobagu Pastikan Demo Nakes Tak Pengaruhi Penyidikan Dugaan Kasus Malapraktik di RSIA Kasih Fatimah

Polres Kotamobagu Pastikan Demo Nakes Tak Pengaruhi Penyidikan Dugaan Kasus Malapraktik di RSIA Kasih Fatimah

Selasa, 25 November 2025
Besok, Mantan Direktur RSIA Kasih Fatima Diperiksa Sebagai Tersangka

Besok, Mantan Direktur RSIA Kasih Fatima Diperiksa Sebagai Tersangka

Minggu, 23 November 2025
Gubernur YSK Percepat Legalitas Tambang Rakyat Lewat Skema Koperasi

Gubernur YSK Percepat Legalitas Tambang Rakyat Lewat Skema Koperasi

Jumat, 21 November 2025
GLOBALBMR77
Sabtu, 6 Desember 2025
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Pengusaha Tambang Emas Potolo Salurkan Bantuan di Panti Asuhan

    Pengusaha Tambang Emas Potolo Salurkan Bantuan di Panti Asuhan

    Oknum Dokter SNK Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polres Kotamobagu

    Oknum Dokter SNK Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polres Kotamobagu

    Kasus RSIA Kasih Fatimah, Kuasa Hukum SNK Sebut Rekom MDP Tak Mengikat

    Kasus RSIA Kasih Fatimah, Kuasa Hukum SNK Sebut Rekom MDP Tak Mengikat

    Tersangka Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah Hadiri Mediasi, Keluarga Korban Tolak Damai

    Tersangka Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah Hadiri Mediasi, Keluarga Korban Tolak Damai

    Penyidik Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Tersangka Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah

    Penyidik Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Tersangka Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah

    Jabatan Pj Sangadi Tobongon Kembali Berganti, Bupati Oskar Manoppo Tunjuk Camat Modayag

    Jabatan Pj Sangadi Tobongon Kembali Berganti, Bupati Oskar Manoppo Tunjuk Camat Modayag

    Polres Kotamobagu Kantongi Rekomendasi MDP di Kasus RSIA Kasih Fatimah, Ini Tugas & Fungsinya

    Polres Kotamobagu Kantongi Rekomendasi MDP di Kasus RSIA Kasih Fatimah, Ini Tugas & Fungsinya

    Polres Kotamobagu Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Malapraktik di RSIA Kasih Fatimah

    Polres Kotamobagu Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Malapraktik di RSIA Kasih Fatimah

    Polres Kotamobagu Pastikan Demo Nakes Tak Pengaruhi Penyidikan Dugaan Kasus Malapraktik di RSIA Kasih Fatimah

    Polres Kotamobagu Pastikan Demo Nakes Tak Pengaruhi Penyidikan Dugaan Kasus Malapraktik di RSIA Kasih Fatimah

  • Sulut
    • All
    • Manado
    Gubernur YSK Percepat Legalitas Tambang Rakyat Lewat Skema Koperasi

    Gubernur YSK Percepat Legalitas Tambang Rakyat Lewat Skema Koperasi

    Aksi Premanisme Diduga Kembali Terjadi di Tambang Rakyat Tobongon, Polres Boltim Diminta Turun Tangan

    Aksi Premanisme Diduga Kembali Terjadi di Tambang Rakyat Tobongon, Polres Boltim Diminta Turun Tangan

    Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Covid19

    Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Covid19

    Wakil Ketua DPR RI dan Menteri BUMN Makan Bersama di Posko Masak Covid19

    Wakil Ketua DPR RI dan Menteri BUMN Makan Bersama di Posko Masak Covid19

    Ini Rincian Detail Penambahan 79 Kasus Covid19 Baru di Sulut

    Ini Rincian Detail Penambahan 79 Kasus Covid19 Baru di Sulut

    Update Covid19 Sulut Sabtu (6/6/2020) : Kotamobagu Ketambahan 1 Pasien Positif

    Update Covid19 Sulut Sabtu (6/6/2020) : Kotamobagu Ketambahan 1 Pasien Positif

    Pasien Terkonfirmasi Positif Covid19 di Indonesia Tembus 30.514 Orang

    Pasien Terkonfirmasi Positif Covid19 di Indonesia Tembus 30.514 Orang

    5 PDP di Kotamobagu Terbagi di 5 Kelurahan

    5 PDP di Kotamobagu Terbagi di 5 Kelurahan

    Astaga, Sulut Ketambahan 79 Kasus Positif Covid19 Baru Hari ini

    Astaga, Sulut Ketambahan 79 Kasus Positif Covid19 Baru Hari ini

  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Opini
    • Ragam
    • Religi
    • Olahraga
    • Teknologi
No Result
View All Result
GLOBALBMR77.NEWS
No Result
View All Result

Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Covid19

by
Sabtu, 6 Juni 2020
in Etalase, Kesehatan, Nasional, Pendidikan, Sulut, Terkini
0
Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Covid19

Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D

Nasional – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sejak Selasa (2/6/2020) ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam, menegaskan bahwa Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19. Dalam keterangan tertulisnya, Nizam menjelaskan, jika ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, berarti keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.

“Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,” ujar Nizam dalam keterangan tertulis pada Rabu, (3/6/2020).

BERITA MENARIK LAINNYA

Pengusaha Tambang Emas Potolo Salurkan Bantuan di Panti Asuhan

Oknum Dokter SNK Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polres Kotamobagu

Sebelumnya, pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) juga sudah memberikan keterangan tertulis mengenai beberapa opsi untuk mengatasi UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan maupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: (a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu. Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus. Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.(*)

Sumber : kemdikbud.go.id

Tags: covid19KemendikbudUang KuliahUKT
ShareTweetPin
Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Pengusaha Tambang Emas Potolo Salurkan Bantuan di Panti Asuhan

Pengusaha Tambang Emas Potolo Salurkan Bantuan di Panti Asuhan

Sabtu, 6 Desember 2025
Oknum Dokter SNK Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polres Kotamobagu

Oknum Dokter SNK Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polres Kotamobagu

Kamis, 4 Desember 2025
Kasus RSIA Kasih Fatimah, Kuasa Hukum SNK Sebut Rekom MDP Tak Mengikat

Kasus RSIA Kasih Fatimah, Kuasa Hukum SNK Sebut Rekom MDP Tak Mengikat

Kamis, 4 Desember 2025
Tersangka Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah Hadiri Mediasi, Keluarga Korban Tolak Damai

Tersangka Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah Hadiri Mediasi, Keluarga Korban Tolak Damai

Rabu, 3 Desember 2025
Penyidik Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Tersangka Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah

Penyidik Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Tersangka Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah

Selasa, 2 Desember 2025
Jabatan Pj Sangadi Tobongon Kembali Berganti, Bupati Oskar Manoppo Tunjuk Camat Modayag

Jabatan Pj Sangadi Tobongon Kembali Berganti, Bupati Oskar Manoppo Tunjuk Camat Modayag

Selasa, 2 Desember 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 GLOBALBMR77.NEWS

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
    • Gorontalo
    • Manado
    • Minahasa
    • Sangihe
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Opini
    • Ragam
    • Religi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Advertorial

© 2024 GLOBALBMR77.NEWS