TUTUYAN – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengurus KUD Nomontang. Desakan ini muncul karena koperasi yang bergerak di bidang pertambangan emas tersebut tetap beroperasi meski belum menyelesaikan kewajiban Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Triwulan IV Tahun 2025.
Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara (Sulut), Resmol Maikel mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa KUD Nomontang sudah mendapat surat peringatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, akibat kelalainnya dalam melaporkan RKAB.
“Jika memang ini benar, berarti KUD Nomontang sudah melakukan pelanggaran. Polres Boltim harus melakukan pemeriksaan terhadap pengurus KUD Nomontang,” ungkap Resmol, Minggu (01/03/2026).
Sanksi ini diberikan menyusul hasil pemantauan Ditjen Minerba hingga 31 Januari 2026. Diketahui bahwa banyak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, hingga IPR yang belum menyampaikan laporan berkala konservasi untuk periode Triwulan III dan Triwulan IV tahun 2025.
Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang, Ahmad Syauqi, menegaskan dalam surat tersebut bahwa pelaporan ini merupakan kewajiban konstitusional perusahaan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB. Serta Ketentuan mengenai sanksi bagi badan usaha yang tidak mematuhi batas waktu pelaporan.
Sesuai aturan, laporan berkala wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya tiap triwulan. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini tidak hanya berbuah peringatan tertulis, namun dapat berlanjut pada sanksi yang lebih berat jika terus diabaikan.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap terukur dan sesuai dengan prinsip konservasi mineral dan batubara yang berkelanjutan di Indonesia.
(emon)




































