BOLTIM — Tim kuasa hukum Hasmati Mamonto mengungkap adanya surat kesepakatan yang pernah ditanda tangani Alambri Matiala dan kliennya saat mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bertempat di BPU Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Tanggal 18 Juni 2025.
Firman Mustika SH MH & Partners, selaku kuasa hukum Hasmati Mamonto mengatakan, pada mediasi tersebut, pihak Alambri menolak hasil pengukuran yang dilakukan tim teknis dari Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Boltim yang melibatkan pihak TNI/Polri serta Pemerintah Desa Tobongon.
Alambri meminta agar permasalahan sengketa lahan tersebut diselesaikan melalui Pemerintah Provinsi Sulut.
Akibat dari permintaan pihak Alambri tersebut, lanjut Firman, sehingga aktivitas pertambangan emas di lahan yang menjadi sengketa harus dihentikan sementara.
“Berdasarkan keterangan Kabag Perekonomian dan SDA, Hasirwan, ST ada permintaan langsung oleh bapak Alambri Matiala selaku Anggota DPRD Boltim dari Partai Nasdem untuk melakukan pengukuran di lokasi,” ungkap Firman.
Firman juga menambahkan, sudah jelas hasil/ rekomendasi dari permintaan Alambri Matiala terkait pengukuran lahan ke Bagian perekomonian dan SDA Boltim.
“Namun pak Alambri tidak menerima hasil tersebut dan menyatakan didalam pertemuan akan membawa masalah ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, sementara klien kami menerima hasil pengukuran. Apa makna dari tidak setuju pak Alambri dalam surat tersebut pada Tanggal 18 Juni 2025 ?, sementara beliau jelas-jelas meminta secara langsung untuk pengukuran dan sudah melewati batas tanah klien kami, dan itu dibuktikan dengan keterangan serta fakta,” tegasnya.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Alambri Matiala dan Idris Sudomo (Anak Dari Hasmawati Mamonto) di atas materai, serta disaksikan oleh Bripka Cenly Mamonto dari Polsek Modayag, Sertu Sutarajo dari Koramil Modayag, Perangkat Desa Tobongon Petronela Tawaluja, Kabag Ekonomi dan SDA Pemkab Boltim Hasirwan ST, serta dua saksi lainnya yakni Abdul Rasid Posumah dan Yajuli Adind.
“Anehnya lagi, disala satu media online lokal, Pak Alambri mengaku tidak pernah menandatangani kesepakatan, padahal jelas di somasi yang kami layangkan terlampir bukti foto dan surat yang ditandatangani langsung oleh beliau,” terangnya.
Sementara itu, Alambri Matiala melalui kuasa hukumnya Kris Tumbel, SH, memberikan tanggapan atas somasi yang dialamatkan kepada kliennya.
Dalam surat itu, pihak Alambri membantah seluruh tudingan yang dinilai sepihak.
“Bahwa dikarenakan somasi yang saudara tujukan kepada klien saya tidaklah jelas dan hanya berasumsi sepihak, maka tanpa mengurangi rasa hormat, bapak Alambri Matiala tidak akan menanggapi lebih jauh somasi saudara,” ungkap Kris Tumbel dalam salah satu poin surat tanggapan somasi tersebut.
Kini, masyarakat setempat berharap persoalan ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan tidak berlarut-larut, mengingat lokasi yang disengketakan merupakan salah satu area tambang yang menjadi mata pencaharian banyak warga.
(**).