KOTAMOBAGU – Mediasi yang dilakukan Polres Kotamobagu terkait dugaan kasus malapraktik antara tersangka mantan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah inisial SNK dan pihak keluarga korban, tak menemui titik terang, Rabu (03/12/2025).
Mediasi yang berlangsung di ruang Reskrim Polres Kotamobagu tersebut dihadiri langsung tersangka SNK didampingi kuasa hukumnya serta pihak keluarga korban dan penyidik unit Tipidter.
Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga korban menolak kasus dugaan malapraktik yang menjerat oknum dokter ahli kandungan tersebut diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.
“Kami menolak (Damai), kami minta kasus ini (Malapraktik) diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Samsudin Gomba, perwakilan keluarga korban.
Samsudin juga mengatakan, pertemuan antara tersangka dan pihak keluarga korban tersebut merupakan permintaan dari pihak tersangka yang menginginkan kasus tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice (RC) atau damai.
“Pihak dari tersangka yang meminta pertemuan hari ini, namun kami dari keluarga korban sudah sepakat menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari tersangka SNK, dr. Suyanto Yusuf, SH, M.Kes, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara asas musyawarah dengan mengedepankan restorative justice sesuai dengan amanat undang – undang.
“Pertemuan hari ini, kami berharap ada kebaikan untuk kedua bela pihak. Jadi pihak keluarga (Tersangka) dengan niat yang baik dan tulus itu meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Suyanto.
Lebih lanjut Suyanto mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mencari jalan yang terbaik untuk penyelesaian kasus antara pihak tersangka dan pihak korban.
“Apakah ini berlanjut di tempat sini (Polres) atau di tempat lain, tetapi kami meminta adanya mediasi kembali. Apa yang kami lakukan ini untuk kebaikan bersama,” harapnya.
(emon).




































